Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan internal yang dilakukan BGN sembari investigasi penyebab kasus keracunan terus berjalan.
“Kemudian kami juga melakukan suspense berat, dengan kata berat, selama 30 hari terhadap SPPG Sidoarjo Talang Angin Kali Tengah,” kata Ketut dalam siaran pers, Rabu 2 September 2026.
Selain menjatuhkan suspensi terhadap SPPG, BGN juga mengusulkan pencopotan sekaligus pergantian kepala SPPG Talang Angin.
“Kemudian kami juga mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan suatu pencopotan sekaligus melakukan pergantian,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan, BGN saat ini telah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi bersama dinas kesehatan terkait.
Investigasi tersebut dilakukan untuk mengungkap penyebab kasus keracunan yang terjadi di wilayah Sidoarjo tersebut.
“Yang pertama adalah melakukan tindakan investigasi dengan dinas kesehatan terkait. Dan hasilnya nanti akan kita umumkan apa yang menyebabkan terjadinya keracunan,” kata Ketut.
Berdasarkan data sementara yang diterima BGN, total terdapat 512 orang yang terpapar atau terdampak dalam kasus tersebut.
Sekitar 80 orang masih menjalani perawatan, sedangkan 312 orang telah keluar dari rumah sakit setelah dinyatakan sembuh.
BGN juga masih melakukan observasi terhadap sekitar 120 orang lainnya.
Menurut Ketut, pimpinan BGN telah melakukan komunikasi secara intensif dengan kepala daerah dan pimpinan Pondok Pesantren Manbaul Hikam.
Namun, di tengah proses investigasi dan pemberian sanksi, BGN menegaskan bahwa keselamatan dan penanganan kesehatan para korban tetap menjadi prioritas utama.
“Selanjutnya pada saat ini, kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit,” pungkas Ketut.
BERITA TERKAIT: