PSBB Disetujui Menkes, Pemkab Bekasi Langsung Godok Aturan Teknis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 12 April 2020, 09:40 WIB
PSBB Disetujui Menkes, Pemkab Bekasi Langsung Godok Aturan Teknis
Kantor Pemkab Bekasi/Net
rmol news logo Sejumlah wilayah di Jawa Barat telah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Daerah yang disetujui meliputi Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok.

Pasca disetujui daerah langsung bergegas menggodok aturan untuk pelaksanaan PSBB. Salah satunya Pemkab Bekasi.

Jurubicara Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah mengurai bahwa teknis PSBB di Kabupaten Bekasi akan diatur di dalam Peraturan Bupati (Perbup). Perbup saat ini masih disusun oleh stakeholder terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Teknisnya berupa Perbup, lagi disusun,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).

Namun demikian, Alamsyah mengaku belum tahu pasti tenggat waktu PSBB akan dieksekusi di Kabupaten Bekasi.

“Pemberlakuannya kapan kewenangan Pak Bupati," tegasnya.

DKI Jakarta merupakan provinsi yang kali pertama memberlakukan PSBB, yaitu sejak Jumat (10/4) kemarin. Aturan teknis telah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA