Izin Lima Korporasi Pelaku Karhutla Dibekukan Atas Persetujuan Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 03 September 2026, 20:13 WIB
Izin Lima Korporasi Pelaku Karhutla Dibekukan Atas Persetujuan Prabowo
Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat. (Foto: Kemenhut)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah mengambil langkah tegas dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto, izin usaha lima korporasi tersebut dibekukan.

“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Menteri Kehutanan Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis, 3 September 2026.

Raja Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak berhenti pada pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan dan akan meneruskan ke proses pidana apabila ditemukan indikasi pidana.

“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujar Menhut. 

Raja Antoni menegaskan penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif. Ia mengatakan nantinya proses hukum dapat menjadi pidana bila ditemukan adanya indikasi. 

“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya. Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.

Berikut lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dibekukan, dengan total luas konsesi mencapai 371.560 hektare.

Pertama, PT Mahkota Rimba Utama yang bergerak di sektor hutan alam di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 74.480 hektare.

Kedua, PT Hutan Ketapang Industri, perusahaan sektor hutan tanaman yang beroperasi di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH 100.150 hektare. Ketiga, PT Mayawana Persada Mas, juga bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Ketapang, dengan luas PBPH mencapai 136.710 hektare.

Selanjutnya, PT Duta Andalan Sukses yang bergerak di sektor hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, dengan luas PBPH 31.080 hektare. Terakhir, PT Wana Lestari Jaya, perusahaan hutan tanaman di Kabupaten Sanggau, yang memiliki luas PBPH 29.140 hektare.

Dengan demikian, total luas PBPH dari lima perusahaan yang dibekukan tersebut mencapai 371.560 hektare, dengan tiga perusahaan berada di Kabupaten Ketapang dan dua lainnya di Kabupaten Sanggau. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA