Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni NF (37) selaku Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, dan BH alias BK (44) selaku Key Person/Beneficial Owner PT Aryando Sejahtera Abadi.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Yudhis Wibisana menjelaskan konstruksi perkara tersebut bermula saat BH mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” ujar Yudhis kepada wartawan Kamis, 3 September 2026.
Adapun permohonan yang diajukan BH kemudian disetujui dengan plafon kredit sebesar Rp9,4 miliar dengan jangka waktu 12 bulan.
Namun, dalam prosesnya, NF yang saat itu bertugas sebagai Account Officer diduga mengetahui adanya rekayasa dokumen, namun tetap melakukan analisa dan verifikasi serta meloloskan permohonan kredit tersebut.
“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum oleh BH alias BK serta penyalahgunaan wewenang oleh NF. Keduanya memiliki peran masing-masing dalam proses pengajuan hingga pencairan fasilitas kredit tersebut,” jelasnya.
Setelah fasilitas kredit disetujui, PT Aryando Sejahtera Abadi pun melakukan penarikan dana pada Maret 2019 dengan total sebesar Rp7,387 miliar. Di mana, penarikan tersebut di tiga tahap, yakni Rp2,372 miliar pada 5 Maret 2019, kemudian Rp2,735 miliar dan Rp2,280 miliar pada 15 Maret 2019.
"Namun, setelah menerima fasilitas kredit, PT Aryando Sejahtera Abadi tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kepada Bank BJB KCK Banten," jelas Yudhis.
Seiring berjalannya waktu, kredit tersebut kemudian dinyatakan masuk kolektibilitas 5 atau macet pada 20 Mei 2020.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga S.W. menjelaskan, hasil penyidikan menemukan bahwa sejumlah dokumen yang digunakan dalam pengajuan maupun pencairan fasilitas kredit adalah dokumen yang direkayasa.
“Ditemukan adanya SPK atau kontrak pekerjaan fiktif, legalitas perusahaan palsu, invoice fiktif, laporan keuangan dengan hasil audit yang fiktif, serta proyeksi pekerjaan APBD dan APBN tahun 2018–2019 yang juga fiktif,” ungkap AKBP I Kadek Dwi Yoga.
NF juga diduga menerima imbalan uang sebesar Rp338,5 juta dari BH dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU serta baik tersangka maupun barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU ( tahap 2) dengan jeratan pasal UU Tipikor dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup , serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: