Demikian penegasan Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin merespons kabar adanya usulan kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membongkar lajur sepeda terproteksi, dengan dalih kendaraan bermotor perlu pelebaran jalan untuk lalu lintasnya agar tidak macet.
Safrudin menekankan bahwa lajur sepeda terproteksi keberadaannya perlu dipertahankan, sementara kualitas desain, proteksi, konektivitas, integrasi angkutan umum, dan penegakan hukumnya harus terus ditingkatkan.
"Kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan manusia tidak seharusnya mengurangi perlindungan bagi pengguna jalan yang rentan, tetapi justru memperkuatnya," kata Safrudin dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Ia mengingatkan pencemaran udara telah menjadi problem akut dan kronis di Jakarta dan kota-kota besar lainnya.
Di Jakarta, sebagian besar parameter pencemaran udara seperti PM10, PM2.5, SOx, NOx dan O3 telah melampaui baku mutu emisi udara
ambient nasional.
PM2.5 misalnya, dalam dua dekade ini menunjukkan angka rata-rata tahun di atas 40 µg/m3, sementara baku mutu udara
ambient nasional 15 µg/m3 dan bahkan baku mutu menurut WHO 5 µg/m3.
Keadaan ini menyebabkan 58.1% warga DKI Jakarta menderita sakit/penyakit terkait pernafasan yang berkorelasi dengan pencemaran udara.
Data juga menunjukkan bahwa kendaraan bermotor adalah sumber pencemaran tertinggi dengan 57% penyumbang emisi PM2.5, 47% emisi PM10, 32% emisi SOx, 70% emisi NOx, dan 90% emisi HC dan CO.
Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi mengamanatkan untuk melakukan langkah nyata dan tegas serta berkelanjutan untuk pengendalian pencemaran udara dan penerapan transprotasi perkotaan yang berkelanjutan.
“Pergub DKI Jakarta No. 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda adalah
policy guidance untuk menjalankan amanat peraturan perundangan tersebut," kata Safrudin.
Sehingga, kata Safrudin, ketika Pemprov DKI Jakarta telah membangun lajur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya maka mutlak harus dipertahankan dan ditingkatkan”.
"Kami menyeruan Gubernur DKI Jakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan lajur sepeda terproteksi dan lajur sepeda lainnya," pungkas Safrudin.
BERITA TERKAIT: