Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, PLB berperan sebagai penyangga (
buffer) agar peti kemas tidak menumpuk terlalu lama di kawasan pelabuhan.
"Keberadaan PLB ini untuk mereduksi
dwelling time dan mereduksi
logistic cost. Yang bisa kita urai adalah
occupancy rate di pelabuhan karena barang bisa keluar lebih cepat," ujar Hendri saat meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Jakarta, Rabu, 2 September 2026.
Meski demikian, Hendri memberi catatan bahwa keberadaan PLB tidak serta-merta mengurai kemacetan lalu lintas di luar pelabuhan.
"Kemacetan di lalu lintas itu di luar domain Bea Cukai," tegasnya.
Dalam peninjauan tersebut, Bea Cukai Jakarta memastikan fasilitas kepabeanan yang diberikan sejak 2017 kepada PT Sarana Gemilang berjalan efektif mendukung pertumbuhan industri.
Di sisi lain, para pelaku usaha memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan sejumlah hambatan operasional, khususnya lambatnya proses pengajuan kuota impor besi, baja, dan suku cadang.
Pengusaha mengeluhkan alotnya pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas), mulai dari Persetujuan Teknis di Kementerian Perindustrian hingga Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan. Selain memakan waktu, alokasi kuota yang disetujui kerap lebih kecil dari yang diajukan.
Menanggapi keluhan tersebut, Bea Cukai Jakarta berkomitmen terus membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas PLB.
Fasilitas PLB sendiri memberikan insentif berupa penundaan pembayaran bea masuk dan pajak impor hingga barang dikeluarkan. Skema ini terbukti membantu menjaga arus kas (
cash flow) perusahaan sekaligus menekan beban biaya penumpukan barang di pelabuhan.
BERITA TERKAIT: