Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Yudhi H beralasan, Perda yang masih daam bentuk Raperda itu guna menyempurnakan Perda 12/ 2015 tentang PTSP yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
"Perda (PTSP) juga selaras dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik, di mana pelayanan perizinan berusaha harus terintegrasi melalui sistem OSS (
online single submission)," ujarnya dilansir
Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (21/11).
Yudhi berdalih, penataan kembali regulasi perlu dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum penerbitan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Perda tersebut juga dinilai penting untuk menata kembali perizinan dan nonperizinan bagi pelaku usaha.
"Semoga apa yang kami lakukan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kualitas investasi di Kabupaten Bandung. Saat terintegrasi dengan OSS, maka dapat mengakselerasi pelayanan perizinan dan nonperizinan," tutup Yudhi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: