Dalam kebijakan tersebut, setiap sopir angkot akan memperoleh kompensasi sebesar Rp250 ribu per hari. Dengan demikian, selama masa libur 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, pengemudi berhak menerima total Rp500 ribu.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung Neneng Zuranda mengatakan pencairan kompensasi akan dilakukan secara non tunai dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank bjb.
“Langsung ditransfer ke pengemudinya. Syaratnya, sopir harus memiliki rekening bank bjb,” kata Neneng dikutip dari
RMOLJabar, Rabu 31 Desember 2025.
Ia menjelaskan, saat ini proses penyaluran masih berada pada tahap pengajuan dan evaluasi akhir. Di bawah naungan Organda Kota Bandung, terdapat tiga koperasi dan satu perusahaan angkutan yang terlibat dalam pendataan penerima.
Berdasarkan data Organda, jumlah angkot di Kota Bandung tercatat sebanyak 5.521 unit. Namun, angkot yang benar-benar beroperasi sesuai Surat Keputusan (SK) Pemkot Bandung hanya sekitar 30 persen.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Selama dua hari ini kewajiban angkut tidak berjalan demi kenyamanan Kota Bandung,” kata Neneng.
BERITA TERKAIT: