Angkot di Bandung Tak Beroperasi saat Libur Tahun Baru

Sopir Dapat Kompensasi Rp500 Ribu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 31 Desember 2025, 05:28 WIB
Angkot di Bandung Tak Beroperasi saat Libur Tahun Baru
Angkot melintas di Kota Bandung. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
rmol news logo Angkutan kota alias angkot di Kota Bandung, Jawa Barat, dipastikan diliburkan selama dua hari pada perayaan Tahun Baru 2026.

Dalam kebijakan tersebut, setiap sopir angkot akan memperoleh kompensasi sebesar Rp250 ribu per hari. Dengan demikian, selama masa libur 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026, pengemudi berhak menerima total Rp500 ribu. 

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bandung Neneng Zuranda mengatakan pencairan kompensasi akan dilakukan secara non tunai dengan cara ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima melalui Bank bjb.

“Langsung ditransfer ke pengemudinya. Syaratnya, sopir harus memiliki rekening bank bjb,” kata Neneng dikutip dari RMOLJabar, Rabu 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, saat ini proses penyaluran masih berada pada tahap pengajuan dan evaluasi akhir. Di bawah naungan Organda Kota Bandung, terdapat tiga koperasi dan satu perusahaan angkutan yang terlibat dalam pendataan penerima.

Berdasarkan data Organda, jumlah angkot di Kota Bandung tercatat sebanyak 5.521 unit. Namun, angkot yang benar-benar beroperasi sesuai Surat Keputusan (SK) Pemkot Bandung hanya sekitar 30 persen.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Selama dua hari ini kewajiban angkut tidak berjalan demi kenyamanan Kota Bandung,” kata Neneng.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA