LPSK Beri Pendampingan Korban Pelecehan Seksual Di UIN Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 11 Februari 2019, 05:25 WIB
rmol news logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi pendampingan bagi korban dugaan pelecehan seksual oleh dosen UIN Raden Intan Lampung.

Pada jumat (8/2) lalu, Tenaga Ahli LPSK Mardiansyah menyambangi langsung Mapolda Lampung. Di ingin mencari tahu sejauh mana kasus ini sudah berjalan.

“Di Mapolda, LPSK ingin mengetahui sejauh mana kasus ini sudah berjalan,” katanya seperti diberitakan RMOLLampung.

Mahasiswa yang dilecehkan telah melaporkan kasus ini ke  Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. Dosen berinisial SH dilaporkan dengan nomor LP/B-1973/XII/2018/LPG/SPKT, Polda Lampung, akhir tahun lalu (21/12).

Dalam kasus ini, Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP I Ketut Seregi, telah memanggil dosen UIN Raden Intan Lampung yang diduga pelaku pelecehan. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA