Pelapor Dugaan Pemalsuan Serifikat Minta Perlindungan LPSK

Jatuh Sakit Gegara Dijadikan Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 26 Mei 2026, 15:57 WIB
Pelapor Dugaan Pemalsuan Serifikat Minta Perlindungan LPSK
Advokat Yuspan Zhaluku (kiri) menyambangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Hal ini disampaikan kuasa hukum ICS dan SR, Yuspan Zhaluku saat menyambangi Kantor LPSK di Jakarta pada Senin 25 Mei 2026.

ICS dan SR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.

"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan dalam keterangan resmi pada Selasa 26 Mei 2026.

Yuspan mengatakan, permohonan perlindungan tersebut sudah diterima dan masih diproses LPSK.

"Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," kata Yuspan.

Tim kuasa hukum telah membuat aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan sudah diproses oleh Satgas Anti Mafia Tanah.

Sejauh ini, Yuspan menilai, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta yang dinilai menguatkan dumas. Atas dasar itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar dibuat laporan polisi resmi.

Rekomendasi pembuatan laporan polisi diterbitkan pada 8 Agustus 2024 setelah proses aduan berjalan sejak 7 Maret 2024. Sayangnya, setelah LP dibuat, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya.

Akibat penetapan tersangka tersebut, kondisi kesehatan salah satu pelapor memburuk.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA