Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 18 Agustus 2026, setelah mempertimbangkan posisi Ferry sebagai saksi, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan, pemberian perlindungan tersebut didasarkan pada ketentuan UU 3/2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Pasal 53 Ayat 4 KUHAP.
"Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan," kata Susilaningtias kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2026.
LPSK merujuk Pasal 49 UU 3/2026 dalam menilai permohonan perlindungan tersebut. Penilaian mencakup sejumlah aspek, antara lain pentingnya keterangan yang dimiliki Ferry, potensi ancaman, serta situasi khusus yang melekat pada perkara.
Salah satu pertimbangan utama LPSK adalah informasi penting yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selama proses penelaahan, Ferry juga dinilai kooperatif dalam menjalani pemeriksaan dan memberikan informasi kepada APH.
LPSK berharap perlindungan tersebut dapat memastikan Ferry menjalankan perannya sebagai saksi secara aman, sehingga proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.
"Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada," ujar Susilaningtias.
Selain potensi ancaman, LPSK turut mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara. Hal tersebut mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang dalam perkara, serta profil tersangka, terdakwa, atau terpidana.
Dalam perkara ini, LPSK menilai dugaan korupsi dan TPPU merupakan tindak pidana serius. LPSK juga memperhatikan profil pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk posisi dan kewenangan yang pernah dimiliki.
"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," jelas Susi.
Sebelumnya, permohonan perlindungan Ferry diajukan setelah Kejagung meminta LPSK memberikan perlindungan pada 30 Juli 2026.
Permintaan tersebut ditujukan untuk memastikan keamanan Ferry sekaligus menjaga agar informasi penting yang dimilikinya dapat disampaikan secara aman dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Menindaklanjuti permintaan tersebut, LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat kepada Ferry sembari melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan.
Selama proses tersebut, LPSK memberikan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural Ferry sebagai saksi, termasuk pendampingan dalam tahapan pemeriksaan serta pemantauan untuk memastikan keamanan dan keselamatannya.
BERITA TERKAIT: