Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya, Jadirejo, di Pakanbaru.
Menurut Kepala Bagian Umum BNNP Riau, Iwan Kurniawan Hasyim, dalam keterangannya yang diterima redaksi beberapa saat lalu, barang bukti yang dimusnahkan itu adalah hasil dari operasi penangkapan tersangka pengedar, Bobby Kepri alias Bobby.
Bobby ditangkap di depan Alfamart di Jalan Kereta Api, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, hari Jumat, 18 Januari 2019.
“Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negri Pekanbaru Nomor 31/N.4.10/Euh.1/01/2019 tanggal 25 Januari 2019,†tulis Iwan.
Juga disampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dihadiri antara lain Plt Kepala BNNP Riau, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan dari Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kepala BNNK Pekanbaru, perwakilan dari Dinas Kesehatan Prov. Riau, perwakilan dari Balai BPOM, penasehat hukum tersangka, juga wartawan.
“Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar,†demikian Iwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: