Keluar dari ruang pemeriksaan, Ahmad mengaku diperiksa selama tigam oleh penyidik. Ada 16 pertanyaan yang diajukan terhadapnya.
Beralsan lelah menjalani pemeriksaan, Ahmad meminta kuasa hukumnya untuk menjelaskan lebih lanjut perihal pemeriksaan tersebut. Kuasa hukum yang juga Advokat Pembela Prabowo, Hanfi Fajri mengungkapkan pemanggilan ini merupakan tindak lanjut laporan Ammad ke Mabes Polri pada 5 November lalu.
"Ini tindak lanjut laporan 5 November lalu. Pada hari ini agenda pemeriksaan pelapor dan dua saksi yang kita ajukan," kata Hanfi seperti dilansir
RMOL Jateng.
Hanfi meminta, kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bupati Boyolali itu ditangani dengan cepat, sebagaimana polisi menangani kasus ujaran kebencian lainnya, seperti ceramah ustad Bahar bin Smith.
“Kami ingin segera diproses karena menyangkut kepala daerah yang tidak beretika. Perbandingan kasus Pak Jokowi yang dikatakan banci oleh habib Bahar bin Smith diproses cepat, kenapa proses Bupati Boyolali lambat," ujar dia.
Hanfi menyayangkan harus ada pelimpahan kasus dari Mabes Polri ke Polda Jateng sehingga penanganan terkesan lambat. Selain itu jika memang ada kekurangan alat bukti atau keterangan, seharusnya bisa segera mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Kita buatnya locus ada dua, dari berita online kemudian lihat dari video, kemudian locus di Boyolali. Akibatnya tidak hanya di Boyolali, tapi Jakarta dan sejumlah daerah yang peduli yang mendukung pak Prabowo apalagi ini masanya pemilu. Kita lapor juga ke Bawaslu dan ombudsman," tandas Hanfi.
[yls]
BERITA TERKAIT: