Tagar #IbamChromebook, #SidangPledoiIbam, dan #UsutTuntasChromebook memuncaki trending X Indonesia dengan lebih dari 210 ribu cuitan.
Di TikTok, potongan video sidang sebelumnya dan cuplikan pernyataan Ibam ditonton 4,7 juta kali.
Seperti diketahui, Ibam yang merupakan konsultan Kemendikbud di era Nadiem Makarim, didakwa jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi sekolah tahun anggaran 2021-2022. Nilai proyek mencapai Rp2,4 triliun untuk 1 juta unit.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Ibam selaku mantan staf ahli di kementerian terkait turut serta mengatur spesifikasi teknis yang disebut “mengarah ke satu merek” dan tidak sesuai kebutuhan sekolah 3T.
Dalam perkara ini, Ibam dituntut 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan dan membayar uang pengganti Rp16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam eksepsi, mereka menyebut Ibam tidak punya kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Kuasa Pengguna Anggaran, maupun panitia lelang.
“Klien kami hanya narasumber diskusi, tidak ikut menyusun HPS atau meneken kontrak,” kata pengacara Ibam, Yustisia Wardani usai sidang tuntutan pekan lalu.
Kasus ini sendiri banyak menyedot perhatian publik. Salah satunya adalah mantan Dubes RI untuk Polandia, Peter. F. Gontha.
Dalam postingannya, Peter menyayangkan sebuah dedikasi yang dilakukan Ibam saat menjadi konsultan di Kemendikburistek dan rela pulang ke Indonesia harus dibayar dengan dijadikannya terdakwa.
BERITA TERKAIT: