Anggota Rampok Jalinsum Di Dor Polres Asahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Jumat, 05 Oktober 2018, 13:29 WIB
Anggota Rampok Jalinsum Di Dor Polres Asahan
Tersangka /RMOLSumut
rmol news logo . Personil gabungan dari Satreskrim Polres Asahan dan Polda Sumatera Utara menangkap seorang anggota komplotan perampok yang kerap beraksi di jalan lintas sumatera (Jalinsum). Sahrul Romadon (28), terpaksa ditembak kedua kakinya, karena berusaha melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ricky Pripurna mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan warga bernama Amirullah yang menjadi korban perampokan Sahrul dan komplotannya pada 24 September 2018 lalu.

Saat itu, Amirullah yang baru mengambil uang dari bank, tiba-tiba mengalami ban kempes yang diduga karena ulah dari para pelaku. Saat korban turun dari mobilnya untuk memeriksa ban, para pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil dan melarikan uang korban.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta," kata Ricky seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumut, Jumat (5/10).

Menerima laporan tersebut, Polres Asahan membentuk tim yang terdiri dari Unit 2 (Bunuh Culik) Subdit III (Jatanras) Ditkrimum Polda Sumatera Utara dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya, tim berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tercatat sebagai warga Jalan DI Panjaitan, Lorong Jama-Jama, Desa Pelaju, Kecamatan Ulu, Kabupaten Sebrang Ulu II, Sumatera Selatan itu. Pelaku ditangkap saat tengah berada di Hotel Sumatera di Jalan SM Raja.
"Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melukai petugas sehingga terpaksa ditembak kaki," ujarnya.

Ricky menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mencari keberadaan anggota komplotan lainnya. Petugas telah mengantongi identitas para komplotan ini, yakni Iyang (29), Andi (30) dan Johan (40). Semuanya merupakan warga Palembang., Sumsel. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA