Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dikutip Selasa 21 April 2026.
“Kami bersama Pertamina, Hiswana Migas, dan para pemangku kepentingan akan melakukan monitoring penggunaan LPG di sektor usaha non-UMKM, seperti restoran, kafe, dan perhotelan," kata Ratu.
Pemprov DKI juga mengimbau ASN serta masyarakat mampu agar tetap menggunakan LPG nonsubsidi.
Menurut Ratu, pengawasan rutin juga dilakukan di tingkat agen dan pangkalan guna memastikan kuota LPG 3 kg tersedia sesuai peruntukan dan harga tetap sesuai ketentuan.
Mengenai pembelian LPG 3 kg, Ratu menegaskan, mekanisme penggunaan KTP masih berlaku sesuai kebijakan pemerintah pusat.
“Sesuai ketentuan, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi wajib menggunakan KTP yang telah terdaftar dalam sistem Merchant Apps Pertamina (MAP)," kata Ratu.
Setiap transaksi dicatat sebagai bagian dari pengendalian distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.
Diketahui, LPG 12 kg mengalami kenaikan sebesar Rp36.000 atau sekitar 18,75 persen, dari Rp192.000 menjadi Rp228.000 per tabung. Sementara itu, LPG 5,5 kg naik Rp17.000 atau sekitar 18,89 persen, dari Rp90.000 menjadi Rp107.000 per tabung.
BERITA TERKAIT: