Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan, aksi kejahatan itu dilakukan Rahul pada Kamis dini hari, 20 Februari 2025 di Jalan Sosial, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Sebelum beraksi, Rahul meminta istrinya untuk memesan taksi online dari rumahnya dengan tujuan kediaman orangtuanya di kawasan KM5 Palembang.
Namun dalam perjalanan, Rahul tiba-tiba menyerang sopir taksi online, Rudi Susanto (36), dengan pisau hingga mengenai bagian leher korban.
"Korban berhasil memberikan perlawanan dan keluar dari mobil untuk meminta pertolongan warga. Sementara itu, tersangka kabur membawa mobil korban," kata Harryo dikutip dari
RMOLSumsel, Kamis 27 Februari 2025.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Maju Bersama II, Komplek Maskarebet, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, pada Jumat malam, 21 Februari 2025.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Sigra milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Motif pembegalan ini diduga karena faktor ekonomi. Sebelumnya, Rahul sempat cekcok dengan istrinya lantaran uang belanja mingguan telah digunakannya untuk memperbaiki motor.
"Mobil korban belum sempat dijual. Rencananya, kalau sudah laku, uangnya akan dipakai untuk modal usaha di Pagaralam," kata Harryo.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
BERITA TERKAIT: