Tiga orang pelaku berhasil dibekuk, sedangkan satu orang pelaku lainnya berinisial AJ (35) masih dalam pencarian petugas.
Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk adalah JK (35), EA (24) dan FD (18) yang berasal dari Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Polisi membekuk ketiganya pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, di sejumlah lokasi berbeda di Panjang, Bandar Lampung.
“Hasil penyelidikan dan upaya yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandar Lampung akhirnya kami bisa mengetahui bahwa pelakunya berjumlah empat orang dan tiga orang berhasil kita tangkap,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, Senin 3 Februari 2025.
Kombes Alfret menjelaskan bahwa para pelaku berpura- pura memesan taksi online dengan tujuan awal ke wilayah Way Halim, Bandar Lampung.
Namun dalam perjalanan para pelaku membatalkan pesanan ke Way Halim, dan berbelok ke wilayah Natar, Lampung Selatan.
Di tengah perjalanan, tepatnya dekat
traffic light Terminal Raja Basa, kawanan ini melancarkan aksinya.
“Pelaku FD bertugas memesan taksi online,kemudian dia ikut bersama rekannya, dan tujuannya memang akan melakukan pencurian,” kata Kombes Alfret.
Saat melancarkan aksinya, kawanan ini menggunakan dua bilah senjata tajam untuk mengancam sambil menganiaya korban di dalam mobil.
“Para pelaku ini memiliki perannya masing masing, ada yang menutup mata korban, ada yang mengancam sambil menusukkan senjata tajam ke arah tubuh korban dan ada yang coba memegang tangan korban,” kata Kombes Alfret.
Korban yang mencoba melawaan akhirnya menabrakkan mobil miliknya pinggir jalan. Hingga akhirnya kawanan ini langsung melarikan diri ke arah belakang SDN 2 Raja Basa.
"Korban mengalami luka lecet di bagian dada, belakang kuping dan lengan tangan,” kata Kombes Alfret dikutip dari
RMOLLampung.
Selain ketiga pelaku, Polisi juga menyita sebilah senjata jam jenis golok, sebilah pisau tanpa gagang dan satu unit handphone.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara.
BERITA TERKAIT: