Syafri menjelaskan saat ini pihaknya sedang menunggu hasil gugatan PKPU di Mahkamah Agung (MA).
“Rongganya masih ada dikasih kesempatan buat JR (Judicial Review) di Mahkamah Agung. (Kalau) keputusannya negatif ya kita terima, positif kita terima. Kalau negatif kita legowo, kalau positif kita nggak euforia,†ujar Syarif saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7).
Selain itu, sambung Syafri KPUD DKI Jakarta masih melakukan verifikasi berkas dan persyaratan seluruh caleg. Oleh karena itu, menurut Syarif, Taufik masih berstatus daftar caleg sementara (DCS).
"Waktunya itu kan sebelum verifikasi DCS kita masih diberikan kesempatan proses verifikasi berkas, syarat. Sekarang masih proses verifikasi. Sekarang juga berlangsung paralel sedang JR. Doain lah semoga Pak Taufik dikabulkan JR-nya di Mahkamah Agung," ujarnya.
Gerindra tidak akan melawan MA dalam putusan yang nantinya diterbitkan.
"Iya kan kalau Mahkamah Agung kan putusannya nggak ada berjenjang, satu persidangan langsung incraht," ujar Syarif.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI itu juga memberitahukan, bahwa putusan sidang akan keluar paling lambat pada 25 Juli 2018. Sebab, proses JR biasanya membutuhkan waktu selama 2 minggu atau 14 hari semenjak perkara masuk.
"Kemarin hari Senin lagi pemeriksaan berkas perkara. Saya nggak tahu jadwal sidangnya kapan, kan nggak perlu hadir, nggak wajib hadir dan nggak diundang sepertinya yang orang berperkara. Dia hakim, menyidang di ruang tertutup, lalu hasilnya di website," ujarnya.
Diketahui juga Taufik, merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dirinya menjabat sebagai Ketua KPU DKI lalu divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.
[nes]
BERITA TERKAIT: