Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yang telah memastikan jajarannya mengawasi proses PSU secara melekat.
"MK (Mahkamah Konstitusi) mengamanatkan menjalankan amar putusan. Mau tidak mau KPU sebagai penyelenggara utama pemilu harus melakukan itu. Kami (Bawaslu) bertugas untuk mengawasi pelaksanaan hasil putusan MK tersebut," ujar Bagja dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip
RMOL, Senin (29/7).
Hasil pengawasan Bawaslu terhadap PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 telah disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil PSU Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu kemarin (28/7).
Tidak hanya melakukan pengawasan melekat, Bawaslu juga telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran yang ada saat PSU, penyandingan suara, maupun pembukaan kotak suara.
"Melalui informasi jajaran kami, dari proses kemarin kami telah melakukan penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran pidana pemilunya," kata dia.
Oleh karena itu, Bagja memandang penetapan Rekapitulasi Hasil Pileg DPD Dapil Sumbar 2024 konstitusional, karena telah diawasi secara melekat oleh jajaran pengawas Bawaslu.
Adapun hasil dari rapat pleno kemarin mengubah sebagian Keputusan KPU 360/2024 tentang Hasil Pemilu 2024, yang sebelumnya sudah disahkan pada 20 Maret 2024. Penetapan Hasil Pemilu Serentak 2024 pun diperbaharui menjadi Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024.
BERITA TERKAIT: