Data per Kamis (18/7), baru ada 14.201 dari total 20.462 Caleg terpilih yang sudah melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
"Masih ada sekitar 5.681 calon terpilih belum melaporkan LHKPN," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Jumlah tersebut cukup mengejutkan lantara penyerahan LHKPN merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi Caleg sebelum pelantikan.
"Untuk itu, KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan," pungkas Tessa.
Sementara itu, KPU RI mengamini para Caleg terpilih tidak akan dilantik jika tidak menyerahkan LHKPN ke KPK. Aturan tersebut sudah tercantum dalam Pasal 52 Peraturan KPU 6/2024.
"Iya betul (Caleg tanpa LHKPN tidak dilantik)," tegas Anggota KPU RI, Idham Holik, Rabu (17/7).
BERITA TERKAIT: