Di Jepara Takbir Keliling Dibatasi Tiap Kecamatan, Ini Alasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Juni 2018, 05:20 WIB
Di Jepara Takbir Keliling Dibatasi Tiap Kecamatan, Ini Alasannya
Pawai takbir keliling/Net
rmol news logo Pemerintah Kabupaten Jepara beserta Polres Jepara membuat aturan agar takbir keliling tidak pada malam Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018 M hanya dilakukan pada tingkat Kecamatan.

Aktivitas takbir dipusatkan pada tingkat kecamatan atau masing-masing desa yang ada di Kota Ukir. Atau dengan kata lain, peserta takbir keliling dilarang melintas di luar wilayah kecamatan.

Kasat Intelkam Polres Jepara AKP Hari Jatmiko mengatakan batasan tradisi takbir keliling ini untuk antisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas, kecelakaan atau kejadian buruk lainnya.

Menurutnya upaya ini penting untuk keamanan dan kenyamanan warga maupun peserta tradisi tahunan menyambut hari raya umat Islam tersebut.

"Ini hasil rapat lintas sektoral dalam rangka persiapan perayaan takbiran yang digelar di Mapolres Jepara," kata Hari seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (14/6).

Selain dilarang lintas kecamatan, kata Hari Jatmiko peserta takbir keliling juga tidak diperbolehkan menggunakan mobil bak terbuka. Kecuali jika mobil bak terbuka itu dihias dengan ornamen islami. Peserta takbiran juga tidak boleh menggunakan sound sistem yang mengeluarkan suara selain takbir.

"Jadi musik dangdut atau yang sejenis dilarang," ujarnya.

Aktivitas pelaksanaan takbir keliling di luar juga dibatasi yakni maksimal hingga pukul 24.00 WIB. Namun aktivitas mengumandangkan takbir itu boleh dilanjutkan di musala atau masjid setempat.

"Kalau di tempat ibadah boleh sampai pagi dengan pengeras suara," tandasnya. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA