Hal itu terungkap dari materi pemeriksaan terhadap seorang saksi yang merupakan komisaris PT Tarracon Pratama Indonesia, M. Reza Reynaldi. Ia telah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 6 April 2026.
"Penyidik mendalami adanya dugaan aliran uang dari saksi yang diperiksa kepada bupati," kata Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Budi menyebut bahwa, tim penyidik mendalami soal alasan saksi dimaksud memberikan sejumlah uang kepada Ade. Namun demikian, KPK tidak mengungkapkan nominal uang yang diberikan dimaksud.
"Apakah konstruksinya sama dengan yang dilakukan oleh saudara SRJ atau seperti apa ini masih akan terus ditelusuri," terang Budi.
Setelah ini, lanjut Budi, tim penyidik juga akan memanggil kontraktor lainnya yang juga diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Ade.
"Ya kita lihat nanti informasi ataupun keterangan-keterangan awal yang diperoleh oleh penyidik tentu semuanya terbuka untuk kemudian dilengkapi melalui pemeriksaan para saksi, sehingga bisa mendapatkan keterangan secara utuh ya terkait dengan temuan-temuan dari penyidik," pungkas Budi.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: