Pasalnya, pembukaan tambak yang diikuti pembukaan jalur disekitarnya memicu aksi perburuan liar di area kawasan taman nasional yang berdekatan.
Lembaga Hijau Biru Nusantara melalui presediumnya Nur Rahman mengatakan, di sekitar wilayah tersebut merupakan komunitas hidup satwa langka dan dilindungi, diantaranya harimau. Menurutnya, setiap pembukaan lahan, termasuk tambak baik aksesnya justru dapat memberi dampak kemudahan masuknya pemburu liar.
"Ini terbukti adanya pembunuhan oleh pemburu liar yang diduga mengunakan kemudahah akses jalan tersebut," kata Nur Rahman kepada redaksi, Rabu (13/6).
Fakta tersebut dengan ditemukannya kulit satu ekor Harimau Sumatera awal Juni lalu di Sinarogan, Desa Tampang Muda, Kabupaten Tanggamus.
Nur Rahman menyatakan, pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang atau bahkan mencabut jika sudah memberi izin terkait pembukaan lahan tambak yang memicu maraknya perburuan liar. Hal tersebut perlu dilakukan demi kelestarian satwa.
Tidak hanya satwa, pembukaan lahan tambak yang berdekatan dengan wilayah konservasi hutan dan cagar alam laut bakal merusak ekosistem. Sebab, terjadi perubahan area yang signifikan terhadap kelestarian kawasan hutan dan cagar alam laut di sekitarnya.
"Pemerintah dan aparat diminta juga menindak tegas segala bentuk perusakan terhadap lingkungan hingga terbunuhnya satwa langka. Di hutan tidak ada hak azazi manusia yang ada hak azazi rimba karena kita numpang dan satwa adalah tuan rumahnya," jelas Nur Rahman.
Untuk itu, Hijau Biru Nusantara akan mengawal dan memantau perkembangan hukum tersebut dan juga terhadap permasalahan lingkungan lainnya.
"Kalau perlu kami akan demo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jika ditemukan kelalaian dan ketidaktegasan dalam menjaga lingkungan," tegas Nur Rohman.
[nes]
BERITA TERKAIT: