"Pak Robert Pakpahan (Dirjen Pajak baru) harus melakukan eksekusi-eksekusi atas putusan akhir yang sudah dilakukan di range oleh dirjen sebelumnya. Sehingga, mudah-mudahan dibayar di akhir tahun dan tinggal di monitor pembayarannya. Dan biasanya banyak kewajiban di akhir tahun yang harus diselesaikan," kata anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun.
Terkait kewajiban yang harus dibayarkan, Misbakhun mencontohkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang jatuh tempo sebulan diterbitkan di bulan Oktober-November yang dibayar di bulan Desember. Dan meski perkiraan penerimaan 90 persen, Misbakhun meyakini bahwa itu angka aman. Pasalnya, secara natural masih punya spending.
"Belanja kita realistisnya paling tinggi itu 93-94 persen. Lag-nya sedikit dan tidak terlalu jauh. Kalau 93 persen kemudian penerimaan pajak 90 persen sangat aman bagi defisit kita," katanya, usai berbicara pada forum Olimpiade Pajak Pasca Tax Amnesty yang digelar oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) di Annex Building, Wisma Nusantara Thamrin, Jakarta.
Mengenai Automatic Exchange of Information (AEoI), menurut Misbakhun, ada dua keinginan pemerintah kita melakukan penukaran data nasabah perbankan WNI di luar negeri dan kita berkewajiban untuk menyerahkan data orang asing yang mempunyai rekening di Indonesia pada negara mereka masing-masing.
Ia menambahkan, ada perjanjian bersifat multilateral dan kemudian harus didalami dalam perjanjian bilateral. Di saat yang sama, direktorat jenderal (Ditjen) pajak mendapatkan hak untuk mendapatkan data di beberapa bidang perbankan, yang meliputi perbankan syariah, pasar modal, bursa berjangka, dan asuransi. Data tersebut semua bisa didapatkan.
"ata-data informasi keuangan ini penting untuk meningkatkan penerimaan pajak. Apakah orang yang mempunyai dan melapor SPT sudah benar. Melaporkan semua data keuangan mereka yang dimiliki di pasar modal, perbankan, bursa berjangka dan asuransi. Semuanya terbuka. Sudah tidak ada lagi rahasia untuk urusan perbankan, asuransi, pasar modal di bidang perpajakan," demikian Misbakhun.
[mel]
BERITA TERKAIT: