Wartawan Dilarang Hakim Liput Sidang Penistaan Agama, Ada Apa?

Rabu, 18 Oktober 2017, 22:25 WIB
Wartawan Dilarang Hakim Liput Sidang Penistaan Agama, Ada Apa?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sejumlah wartawan geram akibat ulah seorang hakim di Pengadilan Negeri Karawang. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan (PN) Karawang melarang wartawan melakukan peliputan sidang perkara penistaan agama yang digelar, Rabu (18/10).
   
Wartawan sempat melakukan protes karena tidak boleh mengambil gambar dalam persidangan dengan mendatangi Humas PN Karawang, Jajuli, namun tetap dilarang.

"Alasan apa kami tidak boleh mengambil gambar, kita ini kan wartawan televisi seharusnya dibolehkan mengambil gambar dalam persidangan tersebut. Baru kali ini pengadilan melarang wartawan meliput sidang yang terbuka untuk umum, apalagi perkara ini menarik perhatian masyarakat,” ujar Dadang, salah seorang wartawan media online, seperti diberitakan RMOLJabar.com.

Bukan hanya Dadang, wartawan lainnya juga tidak bisa masuk karena Humas PN Karawang, Jajuli tetap dengan pendiriannya atas perintah Ketua Pengadilan yang juga Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Aking Saputra tidak boleh mengambil gambar.

"Kita sudah berupaya komunikasi tapi mereka tetap melarang dengan berbagai alasan,” katanya.

Sementara itu Humas PN Karawang, Jajuli ketika dikonfirmasi mengatakan majelis hakim bukan melarang wartawan melakukan peliputan. Hanya saja demi tertibnya persidangan wartawan boleh meliput sebelum sidang dimulai setelah itu tidak boleh lagi mengambil gambar.

"Kan majelis hakimnya sudah memberikan kesempatan mengambil gambar sebelum sidang setelah itu ya tidak boleh karena itu perintah Ketua pengadilan,” tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA