"Kami siap mengawal dan mendampingi keluarga korban agar mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku,†kata Koordinator Bidang Litigasi LBH GP Ansor Achmad Budi Prayoga seperti diberitakan
RMOLJakarta, Senin (7/8).
Achmad mendesak agar aparat Kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku pembakaran terhadap MA. Menurutnya, aksi main hakim sendiri yang dilakukan oleh sekelompok pelaku sebagai perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan melawan hukum yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan cara-cara yang berperikemanusiaan dan beradab sesuai norma sosial dan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," urainya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka pembakaran MA. Masing-masing berinisial NMH yang merupakan pekerja swasta dan SH, seorang sekuriti di Bekasi.
"Peran NMH adalah menendang perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali. Namun keduanya tidak terlbat dalam aksi pembakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.
[ian]
BERITA TERKAIT: