Pelaku berinisial ANPP (26) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tapteng usai video aksi kekerasannya terhadap sang anak viral di tengah masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana mengatakan, peristiwa itu terjadi di kawasan Kecamatan Sorkam Barat pada Senin 11 Mei 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya bermain di sekitar rumah tetangga sebelum dijemput paksa oleh ayahnya.
“Pelaku diduga emosi karena korban terlambat pulang ke rumah setelah bermain,” kata Dian, dikutip dari
RMOLSumut, Selasa 19 Mei 2026.
Di jalan dekat rumah mereka, ANPP diduga menampar korban berkali-kali, memukul menggunakan tali pinggang hingga melempar keranjang plastik ke arah anaknya sendiri.
Aksi brutal itu sempat direkam warga dan videonya beredar luas. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka gores dan lebam di sejumlah bagian tubuh.
Menurut Dian, kondisi mental pelaku diduga ikut memengaruhi tindakannya. ANPP disebut mengalami tekanan setelah ditinggalkan istrinya.
“Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi,” kata Dian.
Kasus ini kemudian dilaporkan seorang perempuan berinisial D (38) yang merupakan kuasa pihak keluarga ibu korban. Polisi bergerak melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap ANPP di kediamannya pada Jumat 15 Mei 2026.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku disebut memiliki persoalan rumah tangga berkepanjangan. Warga sekitar juga mengaku kerap melihat perilaku kurang baik dari yang bersangkutan.
“Pelaku sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dian.
Saat ini ANPP telah ditahan di Polres Tapteng dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
BERITA TERKAIT: