Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

NA Muhammadiyah Akan Memberikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Selasa, 30 Mei 2017, 07:16 WIB
NA Muhammadiyah Akan Memberikan Jaminan Penangguhan Penahanan Ibu Nuril
rmol news logo Nasyiatul Aisyiyah (NA), organisasi otonom Muhammadiyah, menyampaikan rasa simpati yang setulus-tulusnya kepada Nuril Baiq Maknun, ibu tiga anak warga Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, yang akrab disapa Ibu Nuril.

Ketua Pimpinan Wilayah NA Nusa Tenggara Barat, Humairah menegaskan Ibu Nuril merupakan korban pelecehan, sebagai perempuan hak-haknya diabaikan. Tapi malah didakwa dengan tuntutan yang mengabaikan rasa kemanusiaan dan keberpihakan pada perempuan.

Karena itu pihaknya menyayangkan dan mengutuk proses hukum yang menjerat Ibu Nuril dengan alasan menyebarluaskan dan mentransmisikan rekaman elektronik asusila. Apalagi, pada kenyataannya, dari kronologis kejadian, bukanlah Ibu Nuril yang melakukannya.

"Pun sesungguhnya hal itu menjadi sesuatu yang lumrah jika rekaman tersebut mengandung muatan-muatan yang berindikasi pada ketidakadilan dan pelakuan yang merendahkan, apalagi melecehkan," jelasnya, (Selasa, 30/5).

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengembangan dan advokasi perempuan dan anak, Nasyiatul Aisyiyah NTB memberikan jaminan untuk penangguhan Ibu Nuril, yang saat ini mendekam di Lapas Mataram. Mengingat Ibu Nuril memiliki tiga orang anak yang harus diurus dan dipenuhi hak-hak dasar mereka untuk tetap bersama dan mendapatkan kasih sayang dari ibunya.

"Ibu Nuril sesungguhnya korban pelecehan verbal dari mantan kepala sekolahnya sendiri tapi harus mendekam dalam penjara yang mengakibatkan anak-anaknya terlantar dan kehilangan kasih sayang," ungkapnya.

Pimpinan Pusat NA mendukung penuh upaya PW NA NTB melakukan advokasi kepada Ibu Nuril. Ketua Umum PP NA Diyah Puspitarini juga menilai Ibu Nuril adalah korban kekerasan seksual dan sekaligus juga korban kekerasan sistemik penegakan hukum di Indonesia sehingga harus didampingi.

"Dalam semangat gerakan Muhammadiyah, visi Al Ma'un adalah melakukan pembelaan kepada kaum mustadh'afin. Yaitu orang-orang yang lemah dan harus dibela. Maka sejalan dengan program massifikasi advokasi perempuan dan anak, maka setiap kader Nasyiah beserta organisasinya harus pro aktif melakukan pembelaan," demikian Diyah Puspitarini.

Ibu Nuril ditahan sejak 24 Maret 2017 lalu dengan tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
 
Kasus ini bermula ketika dia ditelpon oleh oknum kepala sekolah yang menceritakan pengalaman pribadinya. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan sek­sual tersebut kemudian direkam oleh Nuril.

Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam handphone Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA