“Benar, (KPK) sedang menangani perkara dimaksud," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Namun demikian KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut lantaran perkara tersebut masih penyelidikan.
“Masih dalam proses lidik (penyelidikan) jadi belum bisa kami sampaikan," pungkas Asep.
Pada Kamis, 24 Juli 2025, KPK melalui Direktorat Pencegahan dan Monitoring menemukan sejumlah permasalahan terkait pertambangan sejak 2009, mulai dari tumpang tindih perizinan hingga tata kelola.
Temuan tersebut telah dibahas KPK dengan Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Keuangan dalam rapat koordinasi.
"Kajian yang dilakukan KPK terhadap pertambangan ini sudah dilakukan sejak 2009 sampai dengan sekarang. Tentu banyak hal yang sudah dikaji, di antaranya masalah perizinan, kemudian pengelolaan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 24 Juli 2025 lalu.
Masalah pengelolaan tersebut di antaranya mengenai informasi dan basis data, tumpang tindih perizinan, kegiatan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta masalah ketidaksinkronan dan disparitas antara pemerintah pusat dan daerah.
BERITA TERKAIT: