KSP Pandawa Mandiri Tetap Beroperasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 24 November 2016, 07:30 WIB
KSP Pandawa Mandiri Tetap Beroperasi
rmol news logo Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP PMG) tetap berjalan normal. Koperasi terus memberikan bantuan kepada pedagang kecil.

Pendiri KSP PMG, Salman Nuryanto mengatakan, pendirian koperasi berawal dari keprihatinannya terhadap nasib pedagang kecil yang selama ini kurang diperhatikan.

"Saya ini kan dulunya tukang bubur, ya kita awalnya hanya diikuti sesama pedagang bubur," ujar Nuryanto di Kantor KSP PMG Depok, Jawa Barat, Rabu kemarin (23/11).

Nuryanto mengaku telah mendapatkan legalitas dari Kementerian Koperasi dan UKM terkait pendirian KSP Pandawa Mandiri Group sejak awal 2015. "Yang hiruk pikuk di luar sana, tapi yang di dalam (koperasi) masih tenang," ujarnya.

Untuk itu, dia mengaku tidak ambil pusing dengan isi pemberitaan yang menyudutkan KSP PMG. "Yang diberitakan Pandawa Grup. KSP Pandawa Mandiri Grup ya jalan aja, seperti biasa," tandasnya.

Sementara, kuasa hukum KSP PMG, Andi Syamsul Bahri menegaskan, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak pernah menyetop aktivitas koperasi yang berada di Meruyung, Depok.

"OJK tidak pernah membekukan atau mencabut izin KSP PMG. Jadi kegiatan operasional tetap berjalan normal termasuk kegiatan simpan pinjam," ujar Andi dalam keterangannya.

Menurut Andi, OJK tidak memiliki wewenang untuk membekukan Koperasi. Yang berhak melakukan itu hanya Kementerian Koperasi UKM. "OJK hanya meminta kami untuk melakukan pembenahan," tegasnya.

Andi mengakui pihak KSP PMG menghadiri undangan OJK terkait klarifikasi perizinan badan hukum dan kehadiran tersebut turut didampingi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Keberadaan KSP PMG, kata Andi adalah sah alias legal, berdasarkan akta pendirian notaris dan telah ditetapkan sebagai badan hukum oleh Kemenkop dan UKM. "Kegiatan simpan pinjam telah mendapatkan izin dari Kemekop dan UKM," ucapnya.

Andi memastikan seluruh kegiatan KSP PMG sesuai dengan aturan yang ada dan tidak ada satupun yang dilanggar. "Kami tidak pernah memberikan pinjaman di luar anggota KSP PMG," klaimnya.

Namun, Andi tidak menampik bila ada beberapa catatan dan rekomendasi yang ditemukan Kemenkop dan UKM terhadap KSP PMG. Salah satu rekomendasi itu adalah mensyaratkan adanya rapat anggota tahun 2016 dan telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2016, dan hasilnya telah dilaporkan.

Selain itu, lanjut dia, pihak OJK meminta kepada ketua KSP PMG beserta pengurusnya untuk melanjutkan pembenahan sehingga dapat memenuhi ketentuan perkoperasian.

Terkait masalah penetapan bunga atau pembagian hasil simpan pinjam, Andi menegaskan, hal itu dibolehkan setelah diputuskan dalam rapat anggota dan dibuat penetapannya. "Ini sesuai dengan Permen Kemenkop Nomor 11 Tahun 2015," pungkas Andi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA