Laporan ini dilakukan oleh keluarga bersama tim kuasa hukum ke Kantor POM TNI AU Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo, Medan.
Ketua tim kuasa hukum, Irsyad Lubis, mengatakan bahwa pengaduan ini mereka lakukan agar pihak POM TNI AU melakukan penyelidikan dan pengusutan tuntas kasus tersebut.
"Hari ini sudah disepakati bersama keluarga bahwa kita akan bergerak langsung ke POM TNI AU untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut," katanya, Kamis (18/8).
Irsyad menjelaskan, dalam pelaporan ini mereka akan mengadukan dua pasal yakni pelanggaran pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang dan juga pelanggaran UU Pers 40/1999.
"Selanjutnya kami serahkan penyelidikannya kepada mereka. Kami tidak akan campuri mekanisme penyelidikan dan penyidikan mereka. Namun yang pasti kami minta kasus ini diusut tuntas dan pelakunya diadili di peradilan militer," ujarnya.
Selain mendesak pengusutan tuntas terhadap oknum prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan, pengaduan ini juga diharapkan jadi dasar bagi Komnas HAM, Panglima TNI dan Presiden untuk lebih memberikan sanksi atas penganiayaan terhadap warga.
"Kami berharap tidak ada pembelaan terhadap oknum-oknum yang mencoreng institusi negara," demikian Irsyad.
Hingga berita ini diturunkan
MedanBagus.com, pihak keluarga korban yang diwakili oleh istrinya Yati dan tim kuasa hukum masih dimintai keterangan di ruang Staff Penyidik POM TNI AU.
[ald]
BERITA TERKAIT: