Polisi menangkap tersangka VA (34) dan TM (29) di dua lokasi berbeda di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang pada Jumat 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB hingga 02.10 WIB.
Plt. Kanit 4 Subdit 2 AKP Budi Purwanto mengatakan, dari tangan dua pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta ganja dengan berat bruto 2,3 kilogram.
“Dua pelaku ditangkap di wilayah Tanah Tinggi, Tangerang," kata Budi Purwanto dalam keterangan resmi pada Senin 26 Januari 2026.
Adapun peran VA sebagai pengedar di wilayah Kota Tangerang. Sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA.
“Mereka mengemas ganja ke dalam paket pengiriman online, namun seluruh stiker resi pengiriman yang ditempel merupakan resi palsu," kata Budi.
Modus tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai.
"Seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi," kata Budi.
BERITA TERKAIT: