MAKKI: Bongkar Persoalan Kuota Pupuk!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 28 Januari 2026, 23:40 WIB
MAKKI: Bongkar Persoalan Kuota Pupuk<i>!</i>
Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) menggelar demonstrasi di depan Gedung PT Pupuk Indonesia (Persero) Jakarta.(Foto: MAKKI)
rmol news logo Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dalam pemberian kuota pupuk di holding BUMN pupuk, oleh petinggi perusahaan itu. 

Hal tersebut disuarakan MAKKI saat berunjuk rasa di depan gedung PT Pupuk Indonesia (PI) (Persero), Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.

"Kami juga mendesak BP BUMN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja, kebijakan, dan tata kelola PT PI," kata koordinator aksi MAKKI Bimantika melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 28 Januari 2026.

MAKKI juga mendorong dilakukannya audit independen atas mekanisme penetapan, distribusi, dan realisasi kuota pupuk di PT PI. Selain itu, menuntut keterbukaan informasi publik terkait dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan pemberian kuota pupuk. 

"Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum hingga terdapat kejelasan dan kepastian hukum yang berkeadilan dalam masalah ini," tegasnya. 

Bimantika mengungkapkan, mahasiswa prihatin atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian dan penetapan kuota pupuk di lingkungan PT PI yang patut diduga melibatkan petinggi perusahaan itu.

"Pupuk merupakan komoditas strategis nasional yang sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian serta ketahanan pangan Indonesia," ucapnya. 

MAKKI menegaskan jabatan strategis di BUMN bukanlah ruang kebal hukum. Penegakan hukum yang adil, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan prasyarat mutlak demi menjaga kepercayaan publik, keadilan sosial, dan ketahanan pangan nasional.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA