Selama ini para kepala daerah di Sulsel dinilai tidak serius dalam memberikan sanksi terhadap perusahaan tambang. Padahal KPK dan Kementerian terkait sudah mengingatkan.
Presiden Perhimpunan Simpul Aktivis Seluruh Indonesia (Persira), Fuad Bachmid, mengatakan, pihaknya telah mengantongi data sejumlah perusahaan tambang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Sampai saat ini, belum ada perhatian serius dari para kepala daerah untuk menindak perusahaan tersebut.
Ada 89 Perusahaan yang diduga melakukan Pelanggaran, yakni sekitar 12 Perusahaan yang beroperasi di kawasan Hutan Konservasi dengan luas 17.159,11 Ha meliputi daerah Pangkep, Luwu Utara, Maros, Luwu, Palopo Dan Luwu Timur, Sedangkan 77 Perusahaan di kawasan Hutan Lindung dengan luas 275.432,78 Ha yang meliputi daerah Barru, Luwu, Maros, Toraja Utara, Selayar, Pangkep, Bone, Enrekang, Sinjai, Luwu Utara, Gowa, Bulukumba, Luwu Timur, Dan Sidrap.
"Data kami juga sangat sinkron dengan Hasil Overlay Peta Kawasan Hutan Sulsel oleh Dirjen Planologi Kehutanan RI yang saya anggap selama ini tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerahnya" kata Fuad Bachmid di Jakarta.
Menurut mantan Ketua BEM FISIP Universitas Bosowa 45 Makassar itu, pelanggaran tersebut sudah seharusnya disusul dengan sanksi keras kepada perusahaan tambang, sehingga tata kelola tambang tidak berdampak panjang terhadap kawasan hutan. Apalagi menurutnya sudah aturan perundang-undangan yang mengatur soal itu yakni pada pasal 38 atau (1) UU 41/1999 jo. UU Nomor 19 tahun 2004
"Sudah ada aturan soal sanksi itu, tergantung Kepala daerahnya sendiri, Saya juga tidak mau mengklaim bahwa Kepala Daerah tersebut telah disuap sehingga sengaja membiarkan pelanggaran itu. KPK sudah katakan tidak akan main-main dengan para kepala daerah yang mencoba melakukan pembiaran terhadap pelanggaran UU, apalagi jika ditemukan indikasi suap," tegas Fuad.
Ditegaskan mantan Ketua Ikatan Lembaga Mahasiswa FISIP Se-Indonesia (ILMISPI) itu, Kepala Daerah di Sulawesi Selatan mesti segera mencabut izin perusahaan tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran
"Saya minta agar izin perusahaan itu harus dicabut. Tidak ada alasan lagi, sebab sudah menyalahi aturan, jika tidak ada upaya tersebut maka saya pastikan dalam waktu dekat kasus ini akan saya adukan secara resmi ke KPK, DPR, Kemenhut Dan Kementerian ESDM termasuk membeberkan nama perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran tersebut," tutup Fuad.
[ald]
BERITA TERKAIT: