Laporan tersebut diajukan seorang investor asal Malaysia terhadap perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) berinisial F.
Laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut diketahui telah diterima Bareskrim Polri pada 20 Agustus 2026. Dalam laporan itu, status F sebagai anggota Polri aktif disebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor percaya untuk menanamkan modal dalam investasi pertambangan emas.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang profesional agar hak pelapor tetap mendapatkan perhatian.
Namun, Sugeng juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
"Harus dilakukan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2026.
Sugeng menegaskan, status F sebagai anggota Polri tidak boleh membuat proses pemeriksaan berbeda dengan perkara lainnya. Sebaliknya, perkara tersebut harus ditangani secara transparan dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
"Pada sisi lain, dikedepankan juga asas praduga tak bersalah," kata Sugeng.
Sugeng menilai perkara dugaan penipuan investasi Rp58,5 miliar tersebut memiliki dimensi yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik dan kehormatan institusi Polri.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, penyidik menurutnya harus mengambil langkah hukum sesuai prosedur.
"Kepercayaan publik dan juga kehormatan institusi Polri menjadi taruhan," ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penipuan, perkara tersebut semestinya dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Apabila terdapat cukup bukti, minimal dua alat bukti adanya dugaan penipuan, maka penyidik harus segera menaikkan status laporan ini naik sidik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: