Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 15 September 2026, tim penyidik kembali memanggil Rahmad Widodo dari PKS sebagai saksi, setelah sebelumnya mangkir pada Senin, 7 September 2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya, yakni Yudi Susanda selaku Kepala BPKAD Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Selvi Ulfia selaku Kasubag Perencanaan Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
Selanjutnya, Dwi Linda Yuliarti selaku ASN di BPKAD Pemkot Bengkulu, Rinto Sudoto selaku pelaksana CV King Utama Konstruksi, dan Beti Emilia selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
Pengembangan perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Kota Bengkulu setelah KPK menemukan dugaan proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong dengan modus yang diduga serupa.
Dalam pengembangan tersebut, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Penyidik juga menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Pemkot Bengkulu.
KPK turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
BERITA TERKAIT: