Kasus Suap Izin PLTU Cirebon Herry Jung

KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 September 2026, 17:03 WIB
KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih
Mantan Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait izin Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kabupaten Cirebon kembali diusut tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memanggil saksi-saksi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa, 15 September 2026, tim penyidik memanggil seorang saksi untuk tersangka Herry Jung (HJ) selaku General Manager (GM) Hyundai Engineering Construction.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Seorang saksi yang dipanggil, yakni Wahyu Tjiptaningsih selaku ibu rumah tangga (IRT). Ia merupakan mantan Wakil Bupati Cirebon.

Herry Jung bersama Sutikno (STN) selaku Direktur Utama PT Kings Porperti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Cirebon, Sunjaya pada Jumat, 15 November 2019 lalu.

KPK menduga, Herry Jung memberikan uang suap sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal senilai Rp10 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk mempermudah perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberikan uang suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya. Uang tersebut diberikan untuk memuluskan izin PT King Properti. Pemberian uang disetorkan oleh Sutikno melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA