Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 05 September 2026, 20:20 WIB
Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut
Ilustrasi
Kecil Besar
rmol news logo Penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang menyeret PT Singlurus, menjadi momentum krusial bagi aparat penegak hukum dan Satuan Tugas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Sebelumnya, Satgas PKH mengungkap keberadaan tambang batu bara ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Berdekatan dengan Ibu Kota Negara (IKN).

Pada Senin 31 Agustus 20, Satgas PKH mengambil alih areal konsesi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) PT Singlurus Pratama yang melanggar aturan.  Karena areal tambang batu baranya berada di hutan seluas 111,71 hektare.

Koalisi Pengawal Tata Kelola Pertambangan Seluruh Indonesia (Koptasi) menilai, operasi penertiban di Tahura Bukit Soeharto tidak boleh berhenti pada satu entitas saja. 

Koordinator Koptasi, Aldi mengatakan, sektor hulu hingga hilir tata kelola batubara di Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, kini didesak untuk diaudit secara menyeluruh guna membongkar dugaan praktik pencucian dokumen batubara koridoran maupun hasil pengerukan ilegal di dalam kawasan hutan negara. 

Salah satunya, kata Aldi, kasus PT Singlurus bisa dijadikan pintu masuk untuk menelisik kejanggalan serius data produksi dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pengangkutan batubara milik CV Semoga Surya Sentosa (CV SSS), yang lokasi konsesinya berbatasan langsung dengan area konservasi Tahura. 

Berdasarkan dokumen penelusuran Koptasi yang merujuk pada data resmi pelaporan Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan RKAB Kementerian ESDM, realisasi produksi CV SSS sepanjang tahun 2023 hanya tercatat sebesar 7.558 metrik ton (MT). 

Namun, dalam rentang waktu yang sangat singkat pada periode November 2023, terbit enam lembar LHV yang mencatatkan pengiriman batubara sebesar 30.680,728 MT melalui fasilitas pelabuhan (jetty) milik PT Berkah Bara Sejahtera (PT BBS). 

Temuan ini menunjukkan adanya selisih mencolok (discrepancy) sebesar 23.122,728 ton, di mana volume pengapalan pada LHV membengkak hingga 4,06 kali lipat melebihi total produksi resmi tahunan perusahaan tersebut. 

Kata Aldi, pola lonjakan tonase LHV tanpa ditopang kapasitas produksi aktif di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan dokumen "terbang" untuk melegalkan batubara yang ditambang secara tidak sah. 

"Jangan sampai ada batubara yang ditambang secara ilegal baik dari lahan koridoran maupun hasil pengerukan di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto kemudian ditumpangi dokumen perusahaan tertentu sehingga seolah-olah menjadi legal di atas kertas," kata Aldi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 September 2026.

"Kasus PT Singlurus di Tahura mestinya menjadi pintu masuk bagi Satgas PKH dan Kejagung untuk menguji seluruh rantai pasok di Samboja. Dari mana asal 30.680 ton batubara dalam LHV tersebut jika produksi sahnya hanya 7.558 ton? Hal ini wajib dibuka secara terang benderang," tegas Aldi lagi.

Melalui momentum penindakan di Tahura Bukit Soeharto, masih kata Aldi, Koptasi mendesak adanya sinergi audit silang (cross-audit) antara Satgas PKH dan Kejagung untuk mencocokkan peta digital konsesi, catatan penimbangan (weighbridge), logbook dermaga, serta dokumen LHV.

"Langkah ini guna menutup celah kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menghentikan perusakan kawasan hutan di Kalimantan Timur," tandasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA