DKPP: Panwascam Banjar Telah Mengencingi Bawaslu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 03 Desember 2013, 20:16 WIB
DKPP: Panwascam Banjar Telah Mengencingi Bawaslu
sidang dkpp/net
rmol news logo Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Banjar, Jawa Barat, Iwan Syarifudin dimarahi oleh majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam peridangan yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, hari ini (Selasa, 3/12).

Pasalnya, Iwan Syarifudin didaulat menjadi saksi dalam sengketa Pilkada Banjar beberapa waktu lalu. Iwan Syarifudin mengaku menjadi saksi dalam persidagan MK atas rekomendasi dari Pemda karena dirinya merupakan salah satu ketua forum/LSM di Banjar.

Panel Majelis menilai bahwa ada ketidakwajaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjar, yang isinya menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mencari saksi dalam persidangan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah Daerah kenapa mengeluarkan surat seperti ini, apa kepentingan Pemda untuk mencari saksi dalam sidang di MK, apa mereka ini peserta pemilu? Bukan!” ungkap Ketua Panel Majelis sidang DKPP, Saut H Sirait dalam rilisnya.

“Ini negara sudah dibuat main-main, apa kewenangan Pemerintah mencari Saksi, ini yang merusak negara. Saya paling marah dengan masalah ini, negara telah diselingkuhi, negara dijadikan arisan oleh pejabatnya, dan anda (Iwan Syarifudin) sebagai Panwascam harusnya bisa menempatkan diri,” tambahnya.

Sebelumnya pengadu, Ketua Panwaslu Kota Banjar, Abdul Latief dan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Harminus Koto mengaku telah melakukan pembinaan kepada Panwascam dan menjelaskan apabila Panwascam akan menjadi Saksi di MK mereka harus izin terlebih dahulu kepada Bawaslu Provinsi.

“Dalam pembekalan tersebut, yang pesertanya hanya 12 orang saya berkali-kali mengingatkan apabila Panwascam nyelonong menjadi Saksi, jangan salahkan kami kalau kena DKPP,” terang Harminus Koto yang juga hadir dalam persidangan.

Mendengar respon majelis dan pihak terkait, Iwan Syarifudin mengaku bahwa kehadirannya sebagai saksi di MK karena ada namanya dalam surat yang dibuat Pemda dan tidak mungkin digantikan kepada yang lain.

“Nama saya yang tertera di surat tersebut, saya mewakili lebih dari 1400 RT/RW yang ada di Banjar yang seluruhnya tidak mungkin dapat dihadirkan dalam sidang MK tersebut,” jawab Teradu.

Anggota DKPP, Nelson Simanjuntak (ex officio) Bawaslu merasa kecewa atas tindakan Teradu. Menurut Nelson, tindakan tersebut telah melanggar aturan Bawaslu.

“Anda telah mengencingi Bawaslu, karena Anda lebih memilih mengikuti surat permintaan menjadi Saksi dari Pemda dan mengangkangi atura Bawaslu,” tutup Nelson. Dalam sidang ini hadir juga Majelis DKPP Ida Budhiati. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA