Demikian dikatakan praktisi hukum, Firman Tendry dalam acara diskusi santai akhir tahun bertajuk "Anomali Pemberantasan Korupsi 2025. Harapan untuk 2026" di Tjikko Koffee, Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 28 Desember 2025.
Firman mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, OTT di Kabupaten Bekasi berawal adanya seorang direktur usaha yang mengijonkan proyek. Namun ketahuan dan ditangkap oleh Kepolisian setempat.
"Cincai lah, dipanggil lah kemudian Kajarinya, konon demikian. Setelah dipanggil, yang dikorbanin si direktur usaha ini. Berkembang, berkembang, berkembang, ketemulah si aki-aki (HM Kunang) ini. Si aki-aki ini dapat setoran juga, yang kurang lebih yang disebutin sekitar Rp14 miliar. Dikembangin terus. Berita ini sudah lama saya dengar, dan saya sampaikan ke yang bersangkutan (Ade Kuswara), hati-hati," kata Firman.
Namun setelah Bupati Ade dan Haji Kunang ditangkap KPK, kata Firman, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman lari.
"Terdengarlah oleh saya, bahwa begitu dikejar nih jaksanya ini, ribut Blok M (Kejagung). Blok M ribut, negosiasi lah," kata Firman.
Dugaan saya, daripada ini ngerembet ke mana-mana, Kejaksaan dibombardir lagi, ya kan, mendingan diamain saja dulu nih. Dengan tawaran-tawaran khusus, yang saya duga begitu," sambungnya.
BERITA TERKAIT: