Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 September 2026, 18:02 WIB
Usai Summarecon Agung, Rumah Anak Buah Nusron Wahid Digeledah KPK
Rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN, Lampri. (Foto: Dok. Tim Penyidik KPK)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Setelah menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, tim penyidik melanjutkan penggeledahan di kediaman anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Jumat petang, 18 September 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, kediaman yang disambangi penyidik merupakan rumah milik tersangka Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.

"Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi," ujar Budi, Jumat, 18 September 2026.

Rumah Lampri yang digeledah tersebut berlokasi di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya pada siang hari, penyidik KPK menyatroni kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur. Dari lokasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dokumen keuangan anak usaha PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Rangkaian penggeledahan ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang beserta barang bukti uang tunai dan valuta asing senilai Rp106,3 miliar. Uang puluhan miliar di antaranya ditemukan dalam beberapa koper merah di kediaman tersangka Arif Sugiyanto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

KPK sejauh ini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menahan mereka di Rutan KPK Gedung Merah Putih sejak 15 September 2026.

Para tersangka terdiri dari Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Dirut PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta sejumlah pihak swasta dan perantara yaitu Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Kasus ini menyangkut dugaan suap pembukaan blokir dan pemecahan HGB tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor, serta dugaan gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA