Kepastian tersebut diperkuat dari dua perkembangan hukum. Pertama, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta melalui putusan 1 Oktober 2026 membatalkan putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT dan menyatakan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak diterima.
Perkara ini bermula dari gugatan KIM terhadap KMA 1543/2025 yang pada 16 Juli 2026 dikabulkan PTUN Jakarta.
Dari sini, Menteri Agama dan Rektor UIN Jakarta kemudian mengajukan banding dan menang dalam putusan banding tersebut.
Kedua, Ombudsman RI memutuskan tidak perlu menindaklanjuti Surat Ketua Ombudsman RI Nomor T/2809/PC.01.01/XI/2025 tertanggal 28 November 2025.
Surat tersebut sebelumnya berisi saran perbaikan terkait KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Menindaklanjuti surat tersebut, Rektor UIN Jakarta sudah menyampaikan aduan terhadap surat Ombudsman melalui Surat Nomor B-4235/R/HK.00/06/2026 tertanggal 18 Juni 2026.
"Putusan PT TUN Jakarta dan Ombudsman memberikan kepastian hukum bagi UIN Jakarta untuk melanjutkan pelaksanaan KMA 1543 Tahun 2025,” kata kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih dalam keterangan resmi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Alwanih menjelaskan, pihak UIN Jakarta bakal fokus melakukan integrasi yang tidak hanya menyangkut pengelolaan sekolah, tetapi juga kelembagaan, aset, keuangan, SDM, dan tata kelola.
“Yang utama, proses pendidikan tetap berjalan dan kepentingan siswa, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap menjadi perhatian,” kata Alawanih.
Alwanih juga mengingatkan agar semua pihak dapat menaati hukum.
"Kami mengimbau semua pihak menaati dasar hukum tersebut, agar terhindar dari konsekuensi hukum yang serius karena sikap mengabaikan atau bahkan menghalangi," pungkas Alwanih.
BERITA TERKAIT: