Lagi, Putusan MK Tentukan Nasib Gibran

Senin, 05 Oktober 2026, 04:11 WIB
Lagi, Putusan MK Tentukan Nasib Gibran
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)
Kecil Besar
JALAN diskualifikasi Wapres Gibran Rakabuming Raka yang ditempuh pihak pemohon Denny Indrayana dan kawan-kawan memang tidaklah mudah. 

Jalan yang panjang, berliku, dan juga mendaki. Terlihat ngos-ngosan juga saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melewati jalan itu.

Kata Hakim MK Saldi Isra, yang memimpin sidang pembuktian terkait ijazah SMA atau sederajat Wapres Gibran, "jangan terlalu dipaksakan. Tidak semua pertanyaan harus dijawab, bantu Hakim Saldi Isra, terhadap saksi dan ahli dari pihak pemohon. 

Agaknya, Hakim Saldi Isra juga melihat ketidakmudahan jalan yang ditempuh Denny Indrayana dan kawan-kawan itu.

Akhirnya, ada juga saksi dan ahli yang memaksakan diri tetap menjawab pertanyaan dari pihak termohon, terkait, dan terutama yang tajam-tajam dari Hakim MK sendiri. 

Tapi ada juga ahli yang memilih tidak menjawab sesuai dengan saran dari Hakim Saldi Isra itu.

Awalnya cuaca, alam, dan lain sebagainya, seperti juga kurang mendukung pihak pemohon melewati jalan yang panjang, berliku, dan mendaki, menuju diskualifikasi Wapres Gibran itu. 

Ada saja masalah yang muncul sebelum persidangan pembuktian itu dibuka.

Contohnya, tiba-tiba saja Hakim Ketua MK Suhartoyo tidak hadir dalam sidang pembuktian itu, karena ada suatu acara yang tak bisa diwakilkan. 

Ia terbang ke luar negeri sana. Dan tiba-tiba saja juga salah seorang ahli dari pihak pemohon tidak bisa hadir, karena istrinya malam itu harus dilarikan ke rumah sakit (UGD).

Entah siapa ahli yang rencananya dihadirkan dan tiba-tiba istrinya masuk UGD itu? Pihak pemohon tidak menyebutkan namanya. 

Dan saat pemohon meminta ahlinya diganti, Hakim Saldi Isra, yang memimpin sidang tidak sedikitpun mentolerirnya. Tidak bisa. Titik.

Sempat agak tegang juga suasana antara pemohon dan Hakim Saldi Isra membahas ini dan Hakim Saldi Isra tetap dengan kesepakatan Hakim bahwa tidak boleh diganti. Dan ternyata, pengganti ahli yang disiapkan dan dilarang itu adalah Rocky Gerung.

Saat meminta tambahan waktu pun, karena ahlinya kurang satu dari pihak pemohon, maka tetap saja tak diberikan oleh Hakim Saldi Isra. "Jangan berlama-lama di sini Pak Bambang, "kunci Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum pihak pemohon.

Tapi keseriusan Hakim MK juga layak diapresiasi dengan dihadirkannya pihak Kemendikdasmen dan atase pendidikan di Singapura dan Australia. Baik pihak pemohon, termohon, terkait, maupun pemberi keterangan, kaget dengan keseriusan MK itu. 

Untuk kedua kalinya nasib Gibran ditentukan oleh putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat. Putusan pertama menguntungkan, yakni putusan nomor 90/2023. Putusan kedua ini, tidak ada yang tahu.rmol news logo article

Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

< SEBELUMNYA

Gibran Tanpa Ijazah

BERIKUTNYA >

Wajah Baru Polri

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA