Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 04 Oktober 2026, 12:28 WIB
Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan
Sequis Life. (Website Resmi Sequis)
Kecil Besar
rmol news logo PT Asuransi Jiwa Sequis Life digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait perkara wanprestasi dengan nilai sengketa mencapai Rp1,27 miliar.

Penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 4 Oktober 2026, gugatan tersebut diajukan Kardius Hulu dan terdaftar dengan nomor perkara 1220/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL.

Perkara didaftarkan pada Kamis, 1 Oktober 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Dalam perkara tersebut, Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor, S.H. Sementara pihak yang menjadi tergugat adalah PT Asuransi Jiwa Sequis Life. Adapun Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia tercatat sebagai turut tergugat.

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp1.270.000.000 (Rp1,27 miliar).

Surat gugatan tercatat bertanggal Rabu, 30 September 2026. SIPP juga mencatat petitum perkara belum dapat ditampilkan.

Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda sidang pertama di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.rmol news logo article



Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA