Berdasarkan penelusuran RMOL di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Minggu, 13 September 2026, gugatan tersebut diajukan Kardius Hulu dan terdaftar dengan nomor perkara 1102/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. Perkara didaftarkan pada Kamis, 10 September 2026 dengan klasifikasi wanprestasi.
Dalam perkara tersebut, Kardius Hulu tercatat sebagai penggugat dengan kuasa hukum Johnny Tumanggor.
Sementara pihak yang menjadi tergugat adalah PT Sun Life Financial Indonesia. Adapun Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK) tercatat sebagai turut tergugat.
Berdasarkan SIPP PN Jaksel, nilai sengketa dalam perkara tersebut tercatat sebesar Rp1.400.000.000 (Rp1,4 miliar).
Adapun surat gugatan tercatat bertanggal Rabu, 9 September 2026. SIPP menyebutkan petitum perkara belum dapat ditampilkan.
Perkara tersebut kini berstatus sidang pertama. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 29 September 2026, pukul 09.00 WIB, dengan agenda sidang pertama di Ruang Sidang 02 PN Jaksel.
BERITA TERKAIT: