Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 03 Oktober 2026, 03:50 WIB
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Pengadaan Motor Listrik BGN
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Kecil Besar
rmol news logo Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Empat orang di antaranya merupakan pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), YY selaku Direktur PT YAT, AA selaku Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat penandatangan komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, penetapan lima tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah berjalan. 

Menurut Anang, para tersangka diduga bersekongkol mengakali proses pengadaan sehingga PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) memenangkan proyek. Mulai dari pemenangan, spesifikasi, harga perkiraan sendiri (HPS), sampai dengan perusahaan pembanding untuk memenangkan PT YAT.

“Anggarannya kurang lebih Rp1,2 triliun, dan saat ini sedang dalam tahap penghitungan untuk kerugian negaranya,” kata Anang di Kejagung, Jumat, 2 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit berubah menjadi 21.801 unit. 

Berdasarkan keterangan saksi, sampai akhir Maret 2026, realisasi pekerjaan secara baru mencapai 2.117 unit. Sehingga masih ada sekitar 19 ribuan unit yang belum rampung.

Penyidik menduga para tersangka membuat berita acara serah terima pekerjaan (BAST) yang seolah-olah menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen. BAST tersebut kemudian digunakan dalam proses pembayaran.

Lima tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. 604 jo. Pasal 20 huruf c UU 1 / 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 /2001.

Kolonel Budi saat ini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Sementara Andri Mulyono di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, YY di Rumah Tahanan Pondok Bambu, serta AA dan YB di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA