Hak yang dimaksud adalah untuk menguji aspek prosedural, bukan substansi perkara pokok dan juga bertujuan untuk mengoreksi proses serta prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar.
"Tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Tidak," kata Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 24 Agustus 2026.
Lebih tegas lagi, Febri menjelaskan kalaupun praperadilan tersebut dikabulkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya.
"Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," kata Febri.
Di saat yang sama, Febri mengatakan pihaknya ingin menempatkan perkara praperadilan bukan semata-mata sebagai upaya memperjuangkan kepentingan Febrie Adriansyah.
"Ini sebagai upaya untuk meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," kata Febri.
BERITA TERKAIT: