Dalam sidang itu, Akbar mengatakan penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung sudah sah dan sesuai prosedur dengan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Secara spesifik, terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas.
"Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Akbar.
Menyikapi hal ini, Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai sangkaan terhadap kliennya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh tidak memiliki dasar pidana yang jelas.
Bahkan, Firman Wijaya menyebut sangkaan terhadap kliennya imajinatif.
"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya? Ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman.
Lebih mendalam, Firman menekankan prinsip lex certa juga mengharuskan dasar hukum pidana dirumuskan secara jelas dan tegas.
Menurutnya, ketidakjelasan tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
"Padahal ya prinsip lex certa harus jelas, tegas di dalam surat dakwaan. Apalagi tadi dipertegas juga oleh ahli, di dalam menetapkan tersangka tidak boleh menimbulkan praduga bersalah. Lha kalau praduga bersalah itu kan artinya ada dasar pasal yang digunakan. Justru pasal yang digunakan terhadap Pak Febrie Adriansyah pasal apa tindak pidana asalnya belum jelas," pungkas Firman.
BERITA TERKAIT: