KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Pemkot Madiun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2026, 18:10 WIB
KPK Sita Dokumen dari Kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Pemkot Madiun
Walikota Madiun, Maidi. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) saat menggeledah kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan BKAD Pemkot Madiun pada Kamis, 1 Oktober 2026.

"Pada penggeledahan yang dilakukan di kantor Dinas Perdagangan dan kantor BKAD, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun," kata Budi kepada wartawan, Jumat sore, 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman terhadap dokumen maupun BBE tersebut untuk menguatkan konstruksi perkara secara utuh.

"Termasuk keterkaitan antara pihak-pihak maupun peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dimaksud," pungkas Budi.

Sebelumnya, pada Selasa, 29 September 2026, KPK menggeledah tiga rumah di wilayah Madiun, yakni rumah Wali Kota Madiun Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, serta rumah salah satu camat di lingkungan Pemkot Madiun.

Pada Rabu, 23 September 2026, KPK mengumumkan telah menerbitkan Sprindik baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Maidi. Sprindik tersebut diterbitkan pada September 2026 dan hingga kini masih bersifat umum.

Dalam perkara awal, KPK menetapkan Maidi selaku Wali Kota Madiun, Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Pemkot Madiun sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap sembilan orang pada Selasa, 20 Januari 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA